ANALISIS KEBERLANJUTAN USAHA PADA KOPERASI UNIT DESA DI KABUPATEN PEKALONGAN
Rabu, 10 Maret 2010
ANALISIS KEBERLANJUTAN USAHA PADA KOPERASI UNIT DESA DI KABUPATEN PEKALONGAN
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa koperasi Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Untuk itu koperasi perlu dibina secara profesional baik dalam bidang organisasi maupun
0 Response to "ANALISIS KEBERLANJUTAN USAHA PADA KOPERASI UNIT DESA DI KABUPATEN PEKALONGAN"
Posting Komentar