BALAI HARTA PENINGGALAN SEBAGAI PENGAMPU KEPAILITAN
Senin, 15 Maret 2010
BALAI HARTA PENINGGALAN SEBAGAI PENGAMPU KEPAILITAN
Sebelum lahirnya UUK Tahun 1998, yaitu menurut Peraturan Kepailitan, yang menjadi kurator adalah hanya Balai Harta Peninggalan, yang pada kenyataannya dalam menjalankan tugasnya, peran balai Harta Peninggalan sangat kecil, maka peran dan fungsi balai harta Peninggalan pada UUK yang baru ini nyaris tidak ada. Karena menurut ketentuan dalam UUK ini, kurator ada dua macam yaitu balai Harta
0 Response to "BALAI HARTA PENINGGALAN SEBAGAI PENGAMPU KEPAILITAN"
Posting Komentar