Dampak Penyalahgunaan Perjanjian Kredit Dari PT. Bank Niaga Oleh CV. Rahayu Terhadap Tanah Objek Hak Tanggungan
Selasa, 16 Maret 2010
Dampak Penyalahgunaan Perjanjian Kredit Dari PT. Bank Niaga Oleh CV. Rahayu Terhadap Tanah Objek Hak Tanggungan
Fokus penulisan ini adalah kasus perdata tanah mengenai wanprestasi dan Hak Tanggungan, sebagaimana terdapat pada Putusan MA No. 901/Pdt/2007, tanggal 24 Oktober 2007 tentang Perkara Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan No.147/PEN.EKS/APHT/2003/PN.TNG., yang terjadi antara PT. Bank Niaga melawan Ny. Han Moy dan CV. Rahayu. Permasalahannya adalah apakah tindakan CV. Rahayu yang mengalihkan dana
0 Response to "Dampak Penyalahgunaan Perjanjian Kredit Dari PT. Bank Niaga Oleh CV. Rahayu Terhadap Tanah Objek Hak Tanggungan"
Posting Komentar