IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG
Senin, 01 Maret 2010
IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG
IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANGA. PENDAHULUANSebagaimana yang telah dibahas pada Bab 1 dahulu, kita telahmengetahui dua kaedah hukum asal dalam syariah. Dalam ibadatkaedah hukum yang berlaku adalah bahwa semua hal dilarang, kecualiyang ada ketentuannya berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits.Sedangkan dalam urusan muamalat, semuanya diperbolehkan kecualiada dalil yang melarangnya.Gambar 3.1.Ini
0 Response to "IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG"
Posting Komentar