HAM (Hak Asasi Manusia)



HAM - Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asasi manusia (HAM) itu? Nah, pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan membahas tuntas mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Semoga bermanfaat. Check this out!!!

Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:

1. UU No. 39 Tahun 1999

Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. John Locke

Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

3. David Beetham dan Kevin Boyle

Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

4. C. de Rover

HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

5. Austin-Ranney

HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

6. A.J.M. Milne

HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

7. Franz Magnis- Suseno

HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.

8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

9. Oemar Seno Adji

Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.


B. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

C. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2. Hak Asasi Politik/Political Rights

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights

Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths

Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights

Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

6. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights

Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
Hak mendapatkan pengajaran.
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Semoga artikel tersebut di atas tentang Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) bisa bermanfaat bagi sobat sekalian. Apa bila ada dari sobat yang menemukan kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Terima kasih ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia ^^

0 Response to "HAM (Hak Asasi Manusia)"

Posting Komentar

Entri Populer

AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH AKUNTABILITAS ANALISA KOMPARASI KREDIT KONSUMTIF DI BANK KONVENSIONAL DAN PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH ANALISA SISTEM PEMBERIAN SERTA PENGAWASAN KREDIT PADA BANK ANALISIS DAMPAK BAITUL MAL DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN KAUM DHU’AFA analisis faktor – faktor yang mempengaruhi kinerja karyawan ANALISIS KEBERLANJUTAN USAHA PADA KOPERASI UNIT DESA DI KABUPATEN PEKALONGAN Analisis Kepuasan Pelayanan Nasabah Terhadap Produk Tabungan Bank Analisis Kinerja Perbankan Dengan Menggunakan Metode CAMEL Analisis Kompetensi Finansial Perbankan (Kasus Bank-bank Go Publik di Indonesia) ANALISIS KUALITAS PELAYANAN TERHADAP LOYALITAS NASABAH PADA BANK ANALISIS PENGARUH CITRA MEREK DAN SIKAP MEREK TERHADAP BRAND EQUITY ANALISIS PENGARUH SBI Analisis Peranan Perkembangan Jumlah Giro Analisis Rasio Keuangan Dalam Mendukung Kelayakan Pembiayaan ANALISIS SITUASI PERSAINGAN DAN STRATEGI PEMASARAN PADA PD. BPR BKK DI PURWOKERTO Apa Yang Ingin Teman-Teman Ketahui Seputar Bank Aspek Akuntansi dalam Perbankan Islam (1) Aspek Akuntansi dalam Perbankan Islam (2) Bagaimana Bekerjanya Kebijakan Moneter? Bagaimana ITF diterapkan? BALAI HARTA PENINGGALAN SEBAGAI PENGAMPU KEPAILITAN Bank Century Contoh Manajemen Resiko Yang Buruk BANK INDONESIA Bank Konvensional dan Bank Syariah Bank Syariah Sebagai solusi Yang Adil dan Berkerakyatan Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf A Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf B Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf C Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf D Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf E Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf F Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf G Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf H Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf I Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf J Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf K Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf L Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf M Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf N Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf O Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf P Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf Q Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf R Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf S Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf T Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf U Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf V Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf W Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf Y Berdasarkan Kata / Kalimat Dari Huruf Z BI BOPO dan NPL Terhadap Profit Bank Cara Mudah Dapat KPM Dari Bank Cara Mudah Dapat KPR Dari Bank Cara Mudah Dapat Kredit Mikro Cara Mudah Dapat KTA Dari Bank Dampak Penyalahgunaan Perjanjian Kredit Dari PT. Bank Niaga Oleh CV. Rahayu Terhadap Tanah Objek Hak Tanggungan dampak positif dan negatif DEMOKRASI EKONOMI DAN DEMOKRASI INDUSTRIAL DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA Disagregasi Inflasi EKONOMI ISLAM: APLIKASI DAN PENGEMBANGAN KEILMUAN DI PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM Etika Bisnis dalam Islam EVALUASI AKUNTANSI PRAKTIK PENGHIMPUNAN DANA Evaluasi Metode Penentuan Harga Faktor Intern dan Ekstern Terhadap Nilai Suatu Bank FDR HUBUNGAN KERJASAMA INTERNASIONAL YANG DILAKUKAN BANK INDONESIA HUBUNGAN PEMBAGIAN KERJA DAN WEWENANG KARYAWAN TERHADAP PRESTASI KERJA PADA BANK BUKOPIN IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG Ilmu Ekonomi Islam tidak Kontekstual Ilustrasi dan Penjelasan Mengenai PAPI Implikasi Bunga Bank Haram INFLASI DAN NILAI TUKAR RUPIAH TERHADAP KINERJA REKSA DANA Inflasi sebagai ‘single objective’ INFORMASI MENGENAI DANAREKSA INDEKS SYARIAH ISLAM DAN PERBANKAN Istilah-istilah dalam bidang Bank Syariah Jakarta jenis-jenis bank JUMLAH UANG BEREDAR Karier Anda Di Perbankan KEDUDUKAN BANK INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA Kerangka Kebijakan Moneter di Indonesia KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA MENGADILI PERKARA KEPAILITAN DAN KAITANNYA DENGAN KEBERADAAN PERJANJIAN ARBITRASE KONSEKUENSI YURIDIS DALAM HAL BANK GAGAL MENCAPAI MODAL INTI MINIMUM SEBAGAI IMPLEMENTASI ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA Koordinasi Kebijakan Moneter dan Fiskal LDR (Loan to Deposit Ratio) Leksikon Istilah Perbankan Indonesia Lokasi Manajemen Perbankan Mendirikan Lembaga Keuangan Mikro Mengapa ITF? Mengevaluasi Tingkat Kesehatan dan Perkembangan Usaha Minimnya Sosialisasi Perbankan Syariah MISI NPL (Non Perform Loan) Pansus Kami Minta Lebih Bijaksana Dalam Kasus Bank Century PAPI 2 Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT Pelayanan cemerlang pada Bank Bukopin Capem Depok Unit Kantor Kas Lenteng Agung Pelayanan dan Prosedur Kredit terhadap Keputusan Nasabah Dalam Pengambilan Kredit PENDAPATAN BAGI HASIL DAN PERLAKUAN AKUNTANSINYA PADA BANK SYARIAH PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT BANK TABUNGAN NEGARA KANTOR CABANG SYARIAH JAKARTA Penetapan BI Rate Penetapan Target Inflasi PENGANTAR ILMU EKONOMI DAN PERBANKAN SYARIAH PENGARUH BUDAYA KAIZEN TERHADAP KINERJA KARYAWAN PADA KOPERASI Pengaruh CAR PENGARUH INTERNAL BRANDING TERHADAP SIKAP KARYAWAN MENGENAI BRAND PERUSAHAAN PADA BANK Pengaruh Pemberdayaan Masyarakat Pada Yayasan Bina Masyarakat Sejahtera (BMS) Terhadap Pengembangan Ekonomi Rakyat PENGARUH PENILAIAN PRESTASI KERJA KARYAWAN TERHADAP PROMOSI JABATAN PADA BANK PENGARUH RELATIONSHIP MARKETING TERHADAP LOYALITAS PELANGGAN PADA BANK SYARI`AH Pengaruh Tingkat Suku Bunga Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Koperasi Pengenalan Inflasi Pengendalian Inflasi PENGGUNAAN LAYANAN JASA BANK SAFE DEPOSIT BOX PADA BANK JATENG DAN PERMASALAHANNYA Penjelasan BI Rate sebagai Suku Bunga Acuan Penjelasan Operasi Moneter yang dilakukan Bank Indonesia Pentingnya Kestabilan Harga PERBANDINGAN KINERJA KEUANGAN PADA BANK ASING Perhatikan Bunga Effektif dan Flat Perhatikan Bunga Fixed dan Floating PROBLEM PENGEMBANGAN PRODUK DALAM BANK SYARIAH Proses Pengambilan Keputusan dalam Penetapan Kebijakan Moneter Proses Pengambilan Keputusan untuk Penetapan Kebijakan Moneter Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) redenominasi ROAD MAP IMPLEMENTASI BASEL II DI INDONESIA Rumus Dasar Kurs Dollar VS Rupiah Salah Satu Sekolah Bankir Terbaik sanering SEJARAH PERBANKAN SYARIAH SEKILAS IMPLEMENTASI BASEL II DI INDONESIA Siapa Peduli ? Sistem dan Prosedur Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah Produk Kredit dalam Mewujudkan Pelayanan Prima Sistem Dan Prosedur Penerimaan Tabungan Dalam Rangka Meningkatkan Pengendalian Intern pada PT. BPRS Al-Hidayah STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA Syarat dan Ketentuan untuk menjadi pengurus blog/situs Ilmuperbankan Tabungan dan Deposito Masyarakat Terhadap Perkembangan Jumlah Kredit dan Perkembangan Tinjauan Penerapan Mediasi Perbankan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Nasabah Dengan Bank Melalui Bank Indonesia Transparansi dan Akuntabilitas Kebijakan Moneter TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA Tujuan Kebijakan Moneter Bank Indonesia UNDANG-UNDANG BANK INDONESIA VISI DAN SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA